PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BADAN USAHA MILIK DESA (KENDERAN) [SRI SEDANA INDRA LOKA]
DENGAN
[I WAYAN AGUSTINA PURNAWAN]
TENTANG
PEMELIHARAAN IKAN NILA
Nomor: [001 / SSIL / KP / 2025]
Pada hari ini, [hari, tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- I Made Sulastra, sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa Kenderan ( Sri Sedana Indra Loka Kenderan ), yang beralamat di [Br. Pande Desa Kenderan Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (I)
- [I Wayan Agustina Purnawan], pemilik lahan yang beralamat di [Br. Tangkas Desa Kenderan Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (II)
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Budidaya Ikan Nila dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
- PIHAK PERTAMA (I) akan menyediakan dana untuk pembelian bibit Ikan Nila dan pembelian pakan dalam Pemeliharaan Ikan Nila.
- PIHAK KEDUA (II) akan menyediakan kolam dan bertanggung jawab atas pemeliharaan Ikan Nila dengan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA (I)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
- Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA (I):
- Mendapatkan hasil dari Pemeliharaan Ikan Nila
- Membiayai kegiatan Pemeliharaan Ikan Nila dari tahap :
- Pemberian Bibit Ikan Nila ;
- Pembelian Pakan ;
- Memantau dan mengevaluasi proses pemeliharaan dan perkembangan Ikan Nila.
- Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA (II):
- Mendapatkan hasil dari Memeliharaan Ikan Nila.
- Menyediakan Kolam dan bertanggung jawab atas pemeliharaan serta kegiatan lain atas pemeliharaan Ikan Nila.
- Melaporkan perkembangan Ikan Nila kepada PIHAK PERTAMA (I) secara berkala.
Pasal 3
Resiko
- Jika Terjadi Kematian Ikan Nila yang dipelihara, Pihak II Wajib melaporkan Kepada Pihak I.
- Jika Terjadi Kematian Ikan Nila Yang Dipelihara Pihak Ke II, akibat bencana alama akan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
- Jika Terjadi Kematian Ikan Nila Yang Dipelihara Pihak Ke II, akibat kelalaian Pihak ke II akan Menjadi Tanggung Jawab/Kerugian Dari Pihak II.
Pasal 4
Pembagian Hasil
Hasil Pejualan Dari Pemeliharaan Ikan Nila akan dibagi dengan ketentuan:
- Segala Biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA (I) Sampai Ikan Nila dipanen 4 kali atau 2 tahun sejak perjanjian ini dibuat.
- Sisa hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi sebagai berikut :
1.PIHAK PERTAMA (I) sebesar 10%; dan
2.PIHAK KEDUA (I) sebesar 90%;.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan pemberian Bibit Ikan Nila.
- Perjanjian ini berakhir pada saat PIHAK KEDUA (II) mengajukan permohonan untuk tidak bekerjasama
- PIHAK KEDUA (II) tidak boleh mengajukan permohonan pada saat proses pemelihaan Ikan Nila telah dilaksanakan.
Pasal 5
Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak mendapatkan satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh kedua belah pihak.